Latar Belakang:
Praktek pencurian ikan di perairan Indonesia merupakan hal yang sangat diperangi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berbagai kebijakan telah diterapkan untuk menghalau dan mencegah terjadinya pencurian ikan oleh kapal asing yang menjadi hak nelayan Indonesia termasuk bagaimana mencegah nelayan lokal untuk menyalahi aturan.
Solusi:
1. Salah satu kebijakan tersebut adalah dengan menerapkan alat monitor armada kapal perikanan atau Vessel Monitoring Aid (VMA). Alat bantu ini menggunakan teknologi berbasis GPS dan gelombang radio yang ditujukan untuk kapal berukuran kurang dari 30 Gross Tonnage (GT).
Tujuan dari teknologi ini adalah untuk memantau, mengendalikan dan mengawasi armada kapal perairan serta untuk mencatat histori tangkapan secara elektronik sehingga dapat meningkatkan sistem keamanan dan keselamatan nelayan.
Teknologi ini bisa mengirimkan data posisi, arah dan kecepatan kapal serta data hasil tangkapan. Selain itu untuk keamanan dan akuntabilitas kelautan, teknologi VMA juga bisa digunakan untuk menandakan lokasi penangkapan ikan dan penunjuk arah ke lokasi.
Nelayan-nelayan yang telah terpasang VMA ini akan dimonitor oleh Multiple Communication Gateway (MCG) yang ada di setiap pelabuhan sebagai stasiun utama. Satu MCG akan bisa mengelola dan mengawasi 200 unit kapal yang memiliki VMA.
2. Upaya lain untuk mengawasi lautan Indonesia sebelumnya juga dilakukan oleh KKP. Seperti rencana untuk menggunakan Global Fishing Watch (GFW) yang bermanfaat untuk mengatur pengelolaan kapal nelayan di perairan Indonesia. Sistem pengaturan kapal ini diberlakukan akibat semakin marak terjadi penangkapan ikan di lautan Indonesia oleh pihak asing secara ilegal.
GFW adalah sarana teknologi hasil kerja sama antara Google, Oceana, dan SkyTruth yang menampilkan aktivitas nelayan dan kapal-kapal. Sistem ini terhubung dengan alat pemantauan kapal (Vessel Monitoring System atau VMS). Dengan GFW akan terlihat aktivitas yang mencurigakan dari kapal lokal atau asing.
Sumber: